Belajar aviasi akan sedikit menjelaskan mengenai perusahaan yang sangat profesional dan di isi oleh orang-orang yang mempunyai integritas tinggi. Kementrian Perhubungan Udara Membuat aturan kepada seluruh Operator dengan mengikuti aturan internasional dan tambahan aturan domestik sesuai kebutuhan. Selain membuat aturan, kementrian juga mempunyai tugas audit dan memberikan persetujuan kepada operator yang memang sudah layak untuk menyelenggarakan sebuah program yang sudah direncenakan.
1.Perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
2.Pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
3.Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
4.Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
5.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
6.Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
7.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.
Penjelasan Visi secara garis besar:
PELAYANAN TRANSPORTASI UDARA YANG HANDAL Diindikasikan oleh penyelenggaraan transportasi yang aman, selamat, nyaman, tepat waktu, terpelihara, mencukupi kebutuhan, menjangkau seluruh pelosok tanah air serta mampu mendukung pembangunan nasional.
PELAYANAN TRANSPORTASI UDARA YANG BERDAYA SAING Diindikasikan oleh penyelenggaraan transportasi yang efisien, dengan harga terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dilayani oleh SDM yang profesional, mandiri dan produktif.
PELAYANAN TRANSPORTASI UDARA YANG MEMBERIKAN NILAI TAMBAH Diindikasikan oleh penyelenggaraan perhubungan yang mampu mendorong pertumbuhan produksi nasional melalui iklim usaha yang kondusif bagi berkembangnya peran serta masyarakat, usaha kecil, menengah dan koperasi.
Termasuk beberapa hal penting :
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, terdiri dari:
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran Direktorat Jenderal.
Bagian Keuangan melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi keuangan Direktorat Jenderal.
Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia Direktorat Jenderal.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal.
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan dukungan administrasi hubungan masyarakat, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Direktorat Jenderal.